Powered By Blogger

Sabtu, 26 Januari 2008

Magna Carta

Magna Carta atau The Great Charter yang terdiri dari 63 pasal yang merumuskan tuntutan-tuntutan para bangsawan Inggris mengenai hak dan kewajiban mereka yang disertai perlindungan hukum merupakan salah satu tonggak sejarah konstitusi modern bagi masyarakat Inggris dan dunia. Dokumen Magna Carta bersifat khusus, tetapi telah menjadikan Inggris sebagai negara konstitusi pertama didaratan Eropa mengenai kekuasaan berdasarkan hukum. Karena piagam itu menegaskan bahwa raja seperti hamba-hambanya harus tunduk kepada hukum yang telah disetujui bersama.

Tidak ada komentar: